PENYESUAIAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

 

Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara ke 2 (dua) RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar USD1.758.847 atau sebesar USD0,000697 per saham yang akan dibagikan kepada 2.523.350.000 saham Perseroan, dan sebagai tindak lanjut pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00090/BEI.POP/04-2022 tanggal 7 April 2022 perihal Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pembagian dividen tunai menjadi sebagai berikut :

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No.

Keterangan

Tanggal

1.

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai

 

8 April 2022

12 April 2022

2.

Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai

 

11 April 2022

13 April 2022

3.

Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen

(Recording Date)

12 April 2022

4.

Tanggal Pembayaran Dividen Tunai

28 April 2022

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 12 April 2022 Pukul 16.00 WIB dan/atau Pemilik saham perseroan pada  rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 12 April 2022 Pukul 16.00 WIB.
  2. Pembayaran dividen tunai yang dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date akan menggunakan nilai kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat recording date, yaitu pada tanggal 12 April 2022.
  3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 28 April 2022 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
  4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda  serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian pada tanggal 18 April 2022, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

 

Jakarta, 11 April 2022

Direksi Perseroan