PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.

(PT LATINUSA, Tbk.)

 

 

Direksi PT Pelat Timah Nusantara, Tbk. atau disingkat PT Latinusa, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada : 

 

Hari, Tanggal

Tempat

 

 

Waktu

:

:

 

 

:

Kamis, 8 April 2021

Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel

Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 54

Jakarta 12950

09.00 s/d Selesai                   

 

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2020 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021;
  4. Penetapan Gaji dan Honorarium serta Tunjangan Lainnya untuk Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2021;
  5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; (Klik disini untuk melihat CV)
  6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya Peraturan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

 

Penjelasan Mata Acara Rapat

  1. Mata Acara Rapat 1 s/d 4 adalah merupakan mata acara Rapat Tahunan yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Mata Acara Rapat 5 adalah tindak lanjut pengunduran diri Pengurus Perseroan.
  3. Mata Acara Rapat 6 adalah merupakan perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian POJK No.15/POJK.04/2020 dintaranya pasal 4 ayat 3 dan ayat 4, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 21.

 

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri yang diedarkan kepada para Pemegang Saham karena iklan ini sudah merupakan undangan resmi untuk panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 16 Maret 2021 pukul 16.00 WIB;
  3. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara;
  4. Mekanisme Pemberian Kuasa :
    1. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (PT Datindo Entrycom) melalui fasilitas Electronic General Meeting System dari KSEI (eASY.KSEI) di situs laman https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik / e-proxy dalam proses penyelenggaraan Rapat;
    2. Selain pemberian kuasa secara elektronik / e-proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI atau surat kuasa konvensional, dimana Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa ("click" SURAT KUASA untuk mengunduh) yang dapat diisi dan salinan surat kuasa harus dikirimkan terlebih dahulu ke alamat email DM@datindo.com ;
    3. Semua Surat Kuasa Asli sebagaimana dimaksud poin 4b diatas yang telah diisi lengkap wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat harus sudah diterima oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl Hayam Wuruk No 28, Jakarta 10120, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni 5 April 2021 pukul 16.00 WIB :
      • Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat;
      •  Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan Pengurus terakhir
  5. Bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat dapat diunduh pada situs laman (website) www.latinusa.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat, dengan melakukan “click” pada masing-masing mata acara rapat tersebut diatas, para Pemegang Saham yang berhak hadir berhak menyampaikan pertanyaan ("click" LEMBAR PERTANYAAN untuk mengunduh) atas mata acara tersebut melalui email sekper@latinusa.co.id, dan pertanyaannya akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Akta Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat;
  6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang telah disampaikan oleh pemegang Saham melalui eASY.KSEI berdasarkan surat kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) diatas;
  7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat dan melaksanakan registrasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai yakni paling lambat pada pukul 08.30 WIB.

 

Catatan Tambahan:

Sehubungan dengan langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut :

  1. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham (“Penerima Kuasa”) yang menghadiri Rapat wajib memenuhi arahan dari Pemerintah Indonesia untuk mentaati seluruh prosedur pencegahan penyebaran COVID-19, kebijakan dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan Pihak Pengelola Gedung tempat Rapat diselenggarakan;
  2. Tindakan preventif ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas Setempat;
  3. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka akan diberlakukan ketentuan serta protokol keamanan dan kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19, sebagai berikut:
    1. Wajib menunjukan dokumen bukti Rapid Test Antigen dengan hasil negatif berlaku maksimal 2 hari atau SWAB PCR dengan hasil negatif berlaku maksimal 3 hari setelah diterbitkan;
    2. Wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung;
    3. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh yang akan dilakukan oleh Perseroan (dengan ketentuan suhu tubuh maksimal 37.5ËšCelcius);
    4. Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh disini;
    5. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan;
    6. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
  4. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu) disarankan untuk memberikan surat kuasa;
  5. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan ketentuan dan regulasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19

 

 

 

Jakarta, 17 Maret 2021

PT Pelat Timah Nusantara, Tbk.

Direksi





Share this news on: