|
| |
PT Pelat Timah Nusantara Tbk
(PT Latinusa)
Jakarta Office:
Gedung Krakatau Steel, Lantai 3
Jl. Gatot Subroto Kav. 54
Jakarta 12950 - Indonesia
| Phone |
: |
(62-21) 5209883 (hunting) |
| Fax |
: |
(62-21) 5210079, 5210081 |
Surabaya Office:
Kompleks Permata Juanda (Surya Inti Permata)
Jl.Raya Bandara Ir.H.Juanda
Sedati Sidoarjo, Jawa Timur
| Phone |
: |
(62-31) 8666127 |
|
|
|
| Email |
: |
info@latinusa.co.id
sekper@latinusa.co.id
|
|
|
|
|
|
Sabtu, 25 Juli 2015 |
|
|
PT Pelat Timah Nusantara Tbk, disingkat PT Latinusa Tbk, merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memproduksi tinplate berkualitas tinggi dengan standar internasional. PT Latinusa didirikan pada 19 Agustus 1982 berdasarkan Akta Perseroan No.45 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH, dan pemegang saham mayoritas saat ini adalah Konsorsium Jepang yang terdiri dari Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation, Mitsui Co. Ltd., Nippon Steel & Sumikin Bussan Corporation dan Metal One.
Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation juga merupakan penyedia bahan baku utama kami, Tin Mill Black Plate (TMBP), sehingga ketersediaan bahan baku senantiasa terjamin.
Kami memiliki tenaga kerja dengan keahlian tinggi yang selalu siap membantu para pelanggan kami dalam menyelesaikan permasalahan tinplate mereka. Dengan pengalaman lebih dari 23 tahun dan pengembangan yang berkelanjutan, kami bertekad untuk memberikan kepuasan menyeluruh bagi para pelanggan melalui tinplate berkualitas tinggi, pelayanan yang baik serta berbagai keunggulan perusahaan kami.
|
| |
|
|
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi PT. Pelat Timah Nusantara Tbk. Berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang telah diselenggarakan pada :

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk. (PT LATINUSA, Tbk.)
Direksi PT Pelat Timah Nusantara Tbk. atau disingkat PT Latinusa,Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseoran untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :

|
|
|
|