PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk. (PT LATINUSA, Tbk.)
Dengan ini Direksi PT Pelat Timah Nusantara, Tbk. (selanjutnya disebut “PT Latinusa, Tbk.”), memberitahukan bahwa PT Latinusa, Tbk. akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”) di Jakarta pada hari Kamis, 25 April 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut POJK No. 15 Tahun 2020), dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut POJK No. 16 Tahun 2020), Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui, situs web Bursa Efek Indonesia yaitu www.idx.co.id, situs eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/, serta situs web PT Latinusa, Tbk. www.latinusa.co.id pada hari Rabu, tanggal 3 April 2024.
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). PT Latinusa, Tbk. merekomendasikan Pemegang Saham hadir dengan memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI. Pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 12.00 WIB.
Sesuai dengan Pasal 16 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan bahwa 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah berhak untuk mengusulkan mata acara secara tertulis kepada penyelenggara RUPS (dalam hal ini adalah Direksi Perseroan), paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS yaitu hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 dengan menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian dan terima kasih.
Jakarta, 19 Maret 2024
PT Pelat Timah Nusantara, Tbk.
Direksi
Share this news on: