PENGUMUMAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk. (PT LATINUSA, Tbk.)

 

Dengan ini Direksi PT Pelat Timah Nusantara, Tbk. (selanjutnya disebut “PT Latinusa, Tbk.”), memberitahukan bahwa PT Latinusa, Tbk. akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2021 (selanjutnya disebut “Rapat”) di Jakarta pada hari Kamis, 31 Maret 2022.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut POJK No. 15 Tahun 2020) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat akan diumumkan  melalui, situs web Bursa Efek Indonesia yaitu www.idx.co.id, situs eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/, serta situs web PT Latinusa, Tbk. www.latinusa.co.id pada tanggal 9 Maret 2022.

Pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 8 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 30 Maret 2022.

Sesuai dengan Pasal 16 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan bahwa 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah berhak untuk mengusulkan mata acara secara tertulis kepada penyelenggara RUPS (dalam hal ini adalah Direksi Perseroan), paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS yaitu tanggal 2 Maret 2022 dengan menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian dan terima kasih.

Jakarta, 22 Februari 2022

PT Pelat Timah Nusantara, Tbk.

 

Direksi





Share this news on: