PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.

(PT LATINUSA, Tbk.)

 

 

Direksi PT Pelat Timah Nusantara, Tbk. Atau disingkat PT Latinusa, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada : 

Hari, Tanggal

Tempat

 

 

Waktu

:

:

 

 

:

Selasa, 21 April 2020

Legian Room, Hotel Gran Melia

Jln. H.R Rasuna Said Kav X-O

Kuningan – Jakarta 12950

09.00 s/d Selesai                 

 

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2019 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
  2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020;
  3. Penetapan Gaji dan Honorarium serta tunjangan lainnya untuk Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2020;
  4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 

Penjelasan Mata Acara Rapat

  1. Mata Acara Rapat 1, 2, dan 3 adalah merupakan mata acara Rapat Tahunan yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
  2. Mata Acara Rapat 4 adalah tindak lanjut pengunduran diri Pengurus Perseroan.

 

Catatan:

Sehubungan dengan langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri yang diedarkan kepada para Pemegang Saham karena iklan ini sudah merupakan undangan resmi untuk panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 27 Maret 2020 pukul 16.00 WIB;
  3. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara;
  4. Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa("click" SURAT KUASA untuk mengunduh) yang dapat diisi dan dikirimkan melalui email:

Semua Surat Kuasa Asli yang telah diisi lengkap wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat harus sudah diterima oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan
PT Datindo Entrycom dengan alamat  Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni 16 April 2020 pukul 16.00 WIB :

  1. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
  2. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan Pengurus terakhir.
  1. Bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat dapat diunduh pada situs laman (website) www.latinusa.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat, dengan melakukan “click” pada masing-masing mata acara rapat tersebut diatas, para Pemegang Saham yang berhak hadir berhak menyampaikan pertanyaan ("click" LEMBAR PERTANYAAN untuk mengunduh) atas mata acara tersebut melaui email dalam butir 4 (empat) diatas, dan pertanyaannya akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Akta Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
  2. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan surat kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) diatas.
  3. Tindakan preventif ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas Setempat.
  4. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat dan melaksanakan registrasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 30 Maret 2020

PT Pelat Timah Nusantara, Tbk.

Direksi





Share this news on: