PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TERBUKA OJK
ASPEK | NO | PRINSIP | REKOMENDASI | PELAKSANAN REKOMENDASI | |
---|---|---|---|---|---|
Hubungan Perusahaan Terbuka Dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham. | 1 | Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). | Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham | TERPENUHI | Perusahaan telah memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup, hal tersebut disampaikan secara tertulis dan lisan di pelaksanaan RUPS baik tahunan maupun luar biasa dengan tetap mengedepankan independensi dan kepentingan pemegang saham. |
Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan | TERPENUHI | Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan hadir dalam RUPS Tahunan dan tercatat dalam catatan Biro Administasi Efek dan Notaris | |||
Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun | TERPENUHI | Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan (www.latinusa.co.id) | |||
2 | Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor. | Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. | TERPENUHI | Perusahaan telah memiliki struktur organisasi dan kebijakan komunikasi yang meruapakan bagian dalam Sistem Manajemen Pelat Timah Nusantara (SIMPEL) | |
Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web. | TERPENUHI | Perusahaan telah mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs. | |||
Fungsi dan Peran Dewan Komisaris | 3 | Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris. | Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka. | TERPENUHI | Pemegang saham, dalam penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris telah mempertimbangkan kondisi perusahaan. |
Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. | TERPENUHI | Komposisi anggota Dewan Komisaris perusahaan memiliki keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan perusahaan. Disampaikan dalm Curiculum Vitae di RUPS dan Laporan Tahunan. | |||
4 | Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris. | Dewan Komisaris meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan operasional perusahaan melalui rapat koordinasi dan optimalisasi peran Komite Audit. | |||
4.1 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.
| TERPENUHI | Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi setiap tahun oleh pemegang saham dalam RUPS.
Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tugas Pengawasan atas pengelolaan Perseroan yang dilakukan Direksi. Laporan disampaikan untuk memperoleh persetujuan RUPS atas kinerja Dewan Komisaris. Kinerja Dewan Komisaris ditentukan berdasarkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana fungsi, tugas, dan tanggung jawab yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perusahaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
4.2 Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. | TERPENUHI | Kebijakan kinerja Dewan Komisaris telah terdapat dalam Laporan Tahunan dan Anggaran dasar perusahaan. | |||
4.3 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. | TERPENUHI | Dewan Komisaris Perusahaan telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Pakta Integritas Perusahaan. | |||
4.4. Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi. | TERPENUHI | Fungsi Remunerasi & Nominasi Dewan Komisaris dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Klaporan Tahunan Perusahaan. | |||
FUNGSI DAN PERAN DIREKSI | 5 | Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi | Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan. | TERPENUHI | Penentuan jumlah anggota Direksi oleh Pemegang Saham dalam RUPS telah mempertimbangkan kondisi dan lingkup Perusahaan. Serta mempertimbangkan efektifitas dalam setiap pengambilan keputusan. |
Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. | TERPENUHI | Komposisi Anggota Direksi Perusahaan telah beragam, baik dari keahlian, pengetahuan dan pengalaman. Perusahaan menyampaikan dalam Curiculum Vitae di Laporan Tahunan maupun RUPS. | |||
Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi. | TERPENUHI | Direktur Keuangan Perusahaan adalah seorang yang tidak hanya memiliki dasar pengetahuan di bidang Akuntansi & Keuangan, tetapi juga pengalaman di beberapa tempat terkait hal-hal di bidang Akuntansi & keuangan. Hal tersebut disampaikan dalam RUPS dan Laporan Tahunan perusahaan.
Pedoman GCG Perusahaan menyatakan bahwa Pengangkatan Anggota Direksi dilakukan dengan memperhatikan keahlian, pengalaman serta persyaratan lain sesuai peraturan perundangan | |||
6 | Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. | Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi. | TERPENUHI | Wewenang penilaian Kinerja Direksi Perusahaan ada pada Dewan Komisaris berdasarkan berdasarkan Key Performance Indicator dibandingkan dengan performance aktual baik itu setiap triwulan sampai dengan tahunan. | |
Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka | TERPENUHI | Penilaian Kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris disampaikan di Laporan Tahunan Perusahaan | |||
Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. | TERPENUHI | Kebijakan terkait pengunduran diri Direksi apabila terlibat kejahatan keuangan ada pada Anggaran Dasar, Pedoman GCG & Pakta Integritas Perusahaan. | |||
PARTISIPASI PEMANGKU KEPENTINGAN | 7 | Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. | Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading. | TERPENUHI | Dalam Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku Perusahaan telah memiliki kebijakan tentang insider trading serta kerahasiaan informasi. Perushaan juga berkomitmen melaksanakan aturan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. |
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud. | TERPENUHI | Kebijakan anti korupsi dan anti fraud baik itu Direksi maupun Karyawan tertuang dalam Pedoman Perilaku Perusahaan dan tertuang juga di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat karyawan. | |||
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. | TERPENUHI | Kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor terdapat pada Sistem & Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa sebagai bagian dari Sistem Manajemen Pelat Timah Nusantara (SIMPEL) | |||
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur. | TERPENUHI | Selain kesepakatan yang tertuang dalam Kontrak, Perusahan jugamemiliki Sistem & Prosedur Keuangan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Pelat Timah Nusantara (SIMPEL) yang menjamin pemenuhan hak-hak kreditur. | |||
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing. | TERPENUHI | Perusahan memiliki struktur oraganisasi pelkaksanan sistem whistleblowing dan Sistem & Prosedur Sistem Pelaporan Pengaduan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Pelat Timah Nusantara (SIMPEL) | |||
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. | TERPENUHI | Perusahaan memiliki sistem insentif dan telah menyampaikan dalam Laporan Tahunan. | |||
KETERBUKAAN INFORMASI | 8 | Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi. | Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi. | TERPENUHI | Perusahaan sedang dalam proses mengidentifikasi dan menilai informasi-informasi yang dibutuhkan dan perlu disampaikan di media sosial. Perusahaan juga sedang menilai serta menentukan konten dan media sosial yang tepat dalam penyampaian informasi. |
Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali. | TERPENUHI | Perusahaan telah menyampaikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan. |