PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.

(PT LATINUSA, Tbk.)

 

 

PT Pelat Timah Nusantara, Tbk. atau disingkat PT Latinusa, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: 

 

Hari, Tanggal

:

Kamis, 31 Maret 2022

Waktu

:

09.00 WIB s/d Selesai

Tempat

:

Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54 Jakarta 12950

 

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2021;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022;
  4. Penetapan Tantiem untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Tahun Buku 2021 dan Penetapan Gaji, Honorarium, serta Tunjangan Lainnya untuk Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Tahun Buku  2022;
  5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; (Klik disini untuk melihat CV)

Dengan penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:

  1. Mata Acara Rapat 1 s/d 4 adalah merupakan mata acara Rapat Tahunan yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Mata Acara Rapat 5 dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan dan adanya usulan perubahan Susunan Pengurus Perseroan dari Pemegang Saham Perseroan.

Catatan :

  1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat. Dengan demikian, Perseroan tidak mengirimkan surat tersendiri kepada para Pemegang Saham.
  2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK RUPS”), Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Maret 2022 Pukul 16.00 WIB.
  3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.latinusa.co.id .  
  4. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai langkah Physical Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 08.30 WIB.
  5. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
  1. Proses Registrasi
    1. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    4. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    5. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
    6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
  2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
  1. Jumlah penanya untuk masing - masing mata acara Rapat dibatasi hanya untuk 3 (tiga) penanya dari Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, dan masing-masing penanya hanya diperkenankan mengajukan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat pada masing-masing mata acara Rapat kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
  2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  3. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
  1. Proses Pemungutan Suara/Voting
    1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    2. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a angka i – iv, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    3. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  1. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPST
    1. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ ).
    2. Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 5 huruf a angka i – v.
    3. Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 5 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    4. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
  1. Bagi Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang akan hadir langsung dalam Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    1. Pemegang Saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Pemegang Saham dapat memberikan surat kuasa yang sah kepada penerima kuasanya dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
      2. Formulir surat kuasa dapat diunduh ("click" SURAT KUASA untuk mengunduh) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078, pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
    2. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dan wajib mengisi daftar hadir.
    3. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir, dianjurkan dalam flashdisk.
    4. Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. KTUR dapat diperoleh pada jam kerja di perusahaan efek atau bank kustodian di tempat pemegang saham membuka rekening efeknya.
    5. Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
  • Menunjukkan bukti sertifikat telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Swab Antigen dengan hasil negatif berlaku maksimal 1 (satu) hari atau Tes Swab PCR dengan hasil negatif berlaku 2 (dua) hari sejak tanggal diterbitkan, serta mengikuti protokoler kesehatan yang telah ditetapkan.
  • Melakukan Check-In pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” dengan status warna kode QR hijau.
  • Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
  • Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37° C.
  • Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka kebijakan physical distancing, panitia Rapat membatasi kapasitas ruang Rapat.
  • Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan   COVID-19 yang ditetapkan oleh Perseroan.
  1. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran maupun penularan COVID-19.
  1. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
  2. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat dan melaksanakan registrasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai yakni paling lambat pada Pukul 08.30 WIB.

 

 

 

Jakarta, 9 Maret 2022

PT Pelat Timah Nusantara, Tbk.

Direksi





Share this news on: